Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 September 2025

17+8 Tuntut Pembekuan Pensiun, DPR Jelaskan Haknya Diatur UU

Redaksi - Minggu, 07 September 2025 08:39 WIB
84 view
17+8 Tuntut Pembekuan Pensiun, DPR Jelaskan Haknya Diatur UU
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta
Jakarta (harianSIB.com)


Salah satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat adalah membekukan uang pensiun anggota DPR, dan kini DPR menyatakan hak pensiunnya diatur undang-undang.

Penjelasan disampaikan Pimpinan DPR lewat keterangan tertulis soal keputusan rapat, usai menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025) dikutip dari kompas.com

Baca Juga:

Dalam halaman berjudul "Hak Keuangan Anggota DPR RI", terdapat catatan bahwa pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tingggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berikut adalah bunyi pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 itu:

Baca Juga:

Pasal 12 (1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Pasal 13 (1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

DPR menjelaskan, besaran pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun. Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 untuk masa jabatan dua periode.

Untuk anggota DPR dengan masa jabatan satu periode, besaran pensiunnya adalah Rp2.935.704. Untuk anggota DPR dengan masa jabatan satu sampai enam bulan, besaran pensiunnya adalah Rp401.894.

Soal pajak ditanggung negara DPR menjelaskan bahwa pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (total gaji dan tunjangan melekat Rp16.777.680) sebesar 15% ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (total tunjangan konstitusional Rp57.433.000) dipotong sebesar 15%.

"Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata dia.

Tuntutan Rakyat yang disuarakan oleh aktivis aksi Agustus 2025 mendesak agar DPR menghapus uang pensiun. Desakan penghapusan uang pensiun DPR itu tercantum dalam 17 tuntutan yang ber-deadline 5 September 2025.

Berikut bunyi petikan tuntutan tersebut:

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru