Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA

Redaksi - Selasa, 09 September 2025 10:00 WIB
208 view
Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA
Ist/SNN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

"Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (8/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Untuk menangani perkara ini, Kejagung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna mendampingi Gibran.

Menurut Anang, pendampingan tersebut sah secara aturan karena gugatan ditujukan langsung kepada Wakil Presiden dan disampaikan melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Baca Juga:

"Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat adalah Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi," ujar Anang.

Untuk kasus ini, Gibran akan didampingi oleh JPN bernama Ramos Harifiansyah. Dalam persidangan hari ini, Subhan selaku penggugat mengaku keberatan dengan penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran.

"Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya," kata Subhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru