Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA

Redaksi - Selasa, 09 September 2025 10:00 WIB
209 view
Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA
Ist/SNN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).

Atas keberatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan. "Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya," ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, sebelum menutup sidang.

Dalam kasus ini, Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat dan menjadi tergugat 2. KPU RI diketahui diwakili oleh pihak internal mereka, yaitu tim dari biro hukum. Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum.

Baca Juga:

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.(*)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru