Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

IANI Minta KONI Tuntaskan Dualisme PRSI Sumut

Redaksi - Rabu, 01 Juni 2022 18:30 WIB
1.037 view
IANI Minta KONI Tuntaskan Dualisme PRSI Sumut
Foto: Dok/IANI
BERKUMPUL: Ketua IANI Sumut, Lamhot Simamora (tiga dari kiri ) berkumpul bersama sesama mantan atlet Sumut, di Medan, beberapa waktu lalu. 

Dualisme dalam tubuh kepengurusan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Sumatera Utara menjadi sorotan Ikatan Atlet Nasional Indonesia (IANI) Sumut. Melalui Ketua IANI Sumut, Lamhot Simamora, pihaknya meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut untuk turun menuntaskan dualisme tersebut.

"Ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang bermasalah di KONI Sumut dan sudah berlarut-larut. Sebelumnya badminton, gulat, terbaru tinju Sumut juga. Sekarang dualisme di PRSI Sumut," kata Lamhot, di Medan, Rabu (1/6/2022).

Dijelaskan Lamhot, Musprovlub PRSI Sumut pada 15-16 Januari 2022 lalu telah menetapkan Tengku Rinel Rizal sebagai ketua, namun tak diakui KONI Sumut.

"Kami melihat Rinel sebagai sesama mantan atlet nasional punya niatan membenahi PRSI Sumut. Kami melihat tidak ada kecatatan saat Musprovlub dan yang hadir juga sudah lengkap ada satu perwakilan dari KONI Sumut dan Dispora," sambung mantan juara tinju OPBF itu.[br]

Lamhot meminta KONI Sumut juga harus memanggil kedua belah pihak, bukan langsung mengeluarkan surat tidak sah. Kisruh itu harus diakhiri karena PON 2024 sudah dekat.

"Kalau sekarang gak bergerak mau apa prestasi (renang) Sumut? Kami murni sportivitas. Renang ini kan termasuk cabor unggulan. Ini mantan atlet mau berbuat. Dia buat pertandingan dihadiri Gubernur. Berarti Gubernur mengakui.Paling gak PON kita dapat 5 besar," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris PRSI Sumut versi Rinel, yakni Yopi menjelaskan, Musprovlub pada 15-16 Januari 2022 yang diikuti 14 kabupaten/kota sudah sesuai AD/ART.

"Menurut anggaran dasar sudah kuorum. Kemudian KONI Sumut menolak hasil tersebut. Kami pertanyakan kenapa?" kata Yopi.

Sebelumnya KONI Sumut tidak mengakui pengurus PRSI setempat versi Musprovlub mengacu kepada surat Pengurus Besar (PB) PRSI Nomor 09/SUN/I, 2022, yang ditandatangani Sekjen PB PRSI Ali A Patiwiri. Dalam surat PB PRSI itu, perihal mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Pengprov PRSI Sumut di bawah ketua umum Muchrid Nasution disebutkan bukan murni dari pengurus kabupaten/kota di Sumut. (R17)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama