
Ahli Pidana Sebut Perkara yang Sudah Pernah Diputus Tidak Dapat Diprapid Kembali dengan Objek yang Sama
Medan (harianSIB.com)Dr Alpi Sahari SH M.Hum, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menegaskan, apabila ada objek
Hukum