Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Penjualan iPhone 16 di Indonesia Ilegal, Waspadai dan Laporkan

Redaksi - Sabtu, 26 Oktober 2024 09:54 WIB
83 view
Penjualan iPhone 16 di Indonesia Ilegal, Waspadai dan Laporkan
REUTERS/Evgenia Novozhenina
Apple iPhone 16 Pro Max dipajang di sebuah toko menjelang peluncuran penjualan smartphone seri iPhone 16 baru, di Moskow, Rusia 20 September 2024.
Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan izin perilisan Seri iPhone 16, sehingga belum bisa dijual di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, izin tersebut belum dikeluarkan karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan. Komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.

"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata Agus menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024) lalu.

Baca Juga:

Ia mengatakan, Kementerian Perindustrian tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. Apple wajib untuk memenuhi komitmen yang dibuat, ungkapnya.

"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin," kata Agus, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya. Hingga kini sertifikasi TKDN juga belum diperpanjang, menunggu tambahan kekurangan investasi perusahaan.

Agus juga menyinggung besaran investasi Rp 1,48 triliun yang disampaikan Apple. Menurutnya jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) yang didatangkan ke Indonesia.

Sebagai informasi, penghitungan TKDN sebuah produk bisa dilakukan dalam tiga skema. Ini tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Skema tersebut mulai dari manufaktur, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi. Semuanya dilakukan di dalam negeri. "Dalam hal ini skema yang digunakan Apple melalui skema pengembangan inovasi tersebut," jelas Agus ditemui beberapa waktu lalu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru