Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Layanan Digital dengan Scan Retina Mata

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 13:42 WIB
173 view
Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Layanan Digital dengan Scan Retina Mata
KOMPAS.com/Yudha Pratomo
Ilustrasi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.

Ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.

Baca Juga:

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," pungkas Alexander.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.

Baca Juga:

Saat ini di media sosial beredar foto dan video yang menggambarkan keramaian di gedung "world" di dua tempat yaitu Kota Bekasi dan Kota Depok.

Dalam foto dan video itu, banyak motor yang terparkir dan masyarakat menunggu di depan gedung.

Narasi di media sosial mengatakan bahwa orang-orang bisa mendapat imbalan dengan memindai iris mata. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru