
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020, Rabu (11/12/2024) malam.
Dengan penetapan ini, sudah ada 2 orang tersangka, 1 lagi berinisial RS selaku rekanan. T belum dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA karena kondisi kesehatannya. Tersangka T dibantarkan ke rumah sakit dengan mendapat pengawalan ketat.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan, kepada tersangka T dilakukan penahanan kota. "Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/12/2024).