Bocah perempuan 8 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah kandung, kakek dan pamannya di Kabupaten Asahan sebut saja namanya Bunga, ternyata telah dicabuli ayahnya sejak dua tahun lalu atau saat Bunga berusia 6 tahun.
Hal itu diungkapkan ibu Bunga, didampingi kuasa hukumnya Tommy Faisal Sitorus Pane SH dan Suyono RW dari Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Senin (4/6/2024).
Begitu tahu anaknya sering dicabuli ayahnya sejak mereka tinggal di Tanjungbalai, ibu Bunga mengaku syok.
Ia bertambah syok begitu mengetahui bukan hanya suaminya yang mencabuli putrinya, tetapi juga kakek (atok) dan paman bunga.
Dikatakannya, Bunga dicabuli kakeknya setiap malam minggu menginap di rumah neneknya. Sedangkan paman korban mencabuli Bunga saat dititipkan karena ia harus bekerja.
Ibu korban pun menceritakan apa yang dialami Bunga kepada mertua dan bapaknya. Dan oleh bapaknya disuruh melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tommy Faisal menjelaskan awalnya polisi menahan tiga orang, itupun setelah diserahkan masyarakat ke Polres Asahan.
Namun, esok harinya, polisi melepaskan dua orang yaitu kakek dan paman korban karena tidak cukup bukti