19 Okt 2025 13.940 kali
Juri federal menjatuhkan vonis kepada putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden bersalah atas tiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (11/6/2024) waktu setempat.
Juri menyatakan Hunter Biden telah melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pecandu narkoba memiliki senjata api.
Melansir BBC Indonesia, Jumat (14/6/2024), hukuman ini menandai pertama kalinya anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meski kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.