Pemko Medan kembali beri waktu seminggu kepada para pedagang yang ada di Mal Center Point agar mengosongkan ruangan yang ada. Hal ini menindaklanjuti belum dibayarkannya tunggakan Mal Centre Point ke Kas Pemko Medan sebesar kurang lebih Rp.120 miliar.
"Batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai Jumat (26/7/2024). Seminggu setelah tanggal 19 Juli kemarin yang sudah dilayangkan suratnya. Apabila Mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mal," ujar Wali Kota Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).
Dalam doorstop yang dihadiri Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, unsur Forkopimda Medan, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu, Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mal Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 miliar.