Ratusan orang menamakan dirinya Masyarakat Adat Nusantara menggeruduk gedung DPRD Sumut, Senin (28/10/2024), menuntut lembaga legislatif segera mengesahkan Perda Masyarakat Adat sebagai pengakuan hukum resmi terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
"Kasus intimidasi terhadap masyarakat adat oleh perusahaan di Sumut merupakan isu yang kompleks dan serius. Masyarakat adat sering kali menghadapi perampasan tanah yang telah mereka huni dan kelola secara turun-temurun, demi kepentingan perusahaan perkebunan dan industri besar yang ingin memanfaatkan lahan masyarakat," ujar pengunjuk rasa.
Dalam konteks ini, masyarakat adat di Sumut menginginkan agar DPRD Sumut segera mengesahkan Perda yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas atas hak mereka atas tanah adat, sehingga kasus perampasan tanah dan intimidasi seperti ini dapat diminimalisir.