21 Okt 2025 7.638 kali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penyetoran pengembalian uang kerugian negara atau uang pengganti Rp691 juta lebih ke kas negara."Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai akan menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangannegara atau uang pengganti sejumlah Rp691.698.857,64," ujar Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih, didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, Kasi Intel Andi Sitepu, saat press release, Senin (28/10/2024), di Kejari Tanjungbalai.