Masih ingat kasus seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Asahan dicabuli ayah kandungnya sendiri?
Kasus ini sempat menghebohkan pada bulan Juni 2024 lalu setelah video berdurasi 2 menit 25 detik berisi pengakuan bocah perempuan itu sebut saja namanya Bunga, menjadi korban pencabulan ayah, kakek dan paman kandungnya viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan itu, menjadi perbincangan warganet dan sejumlah media pun turut menyoroti kasus tersebut.
Viralnya rekaman video melalui postingan akun Facebook Dina Silalahi ini mendapat tanggapan dari netizen dan ribuan komentar hingga 3.926 kali dibagikan dan 331.578 kali penayangan.
Kaum ibu pun berkomentar meminta aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencabulan tersebut.
Sebelumnya, terduga pelaku inisial FA (31) ayah Bunga , MS (kakek Bunga) dan TE (paman Bunga) sempat menginap di sel tahanan Polres Asahan.Tanpa sepengetahuan ibu korban, MS dan TE dilepas polisi karena alasan tidak cukup bukti.
Hal ini membuat ibu korban merasa kecewa terkait penanganan kasus anaknya yang mengalami rasa ketidakadilan. Sementara, FA ayah kandung korban mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Mapolres Asahan.
Usut punya usut, terungkapnya kasus ini atas pengakuan sang anak kepada ibunya yang sedang berbaring di kamar tidur dan ibunya mengelus-ngelus rambutnya. Ibunya pun menginterogasi anaknya.
Kepada ibunya Bunga menceritakan peristiwa yang dialaminya. Bunga mengaku sudah sering dicabuli ayahnya, paman dan kakeknya. Bunga mengaku dicabuli pada siang hari di kamar sambil menonton diduga film porno.
Mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban melaporkannya ke Polres Asahan.
Kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa Fauzan Anshori ayah kandung korban selama 20 tahun penjara.
Humas PN Tanjungbalai Manasar Siagian saat ditemui Jurnalis SNN, Selasa 29 Oktober 2024, membenarkan vonis tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 15 tahun penjara, namun majelis hakim diketuai Josua Sumantri bersama hakim anggota Nopika Sari Aritonang dan Habli Robbi Taqiyyah, menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa bertambah 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, Nurul ibu korban menyampaikan terima kasih. Menurutnya, hukuman itu cukup adil bagi putrinya. Dia berharap tidak ada lagi ayah yang tega mencabuli putri kandungnya.
Penasehat hukum korban, Devi Kemala juga berterimakasih kepada aparat penegak hukum, secara khusus majelis hakim yang telah menghukum terdakwa Fauzan Anshori selama 20 tahun penjara.