Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

HAKIM PN TANJUNGBALAI TOLAK GUGATAN KASUS C4BUL

Redaksi - Jumat, 01 November 2024 12:00 WIB
58 view

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Mansyur dan rekan-rekannya terhadap Nurul Sitorus Pane, menantu Mansyur, dan Janiar Sirait, Kepala Dusun X, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mansyur melalui kuasa hukumnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada tergugat I dan tergugat II. Mereka sebelumnya melaporkan Mansyur ke Polres Asahan atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Josua Sumanti SH MH, dengan anggota hakim Nopika Sari Aritonang SH MKn, dan Habli Robbi Taqiyyah SH, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Suprayetno. Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak tergugat dan penggugat.

SHARE:
komentar