Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (31/10/2024), menahan 3 orang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Deliserdang, pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun anggaran 2022.
"Ketiga orang tersangka adalah JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, ST selaku konsultan pengawas dan tersangka RS selaku rekanan dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Deliserdang tersebut," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangan tertulisnya via Wa, Kamis (31/10/2024).
Disampaikannya, kegiatan itu dengan kontrak berdiri sendiri bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan biaya Rp.3.995.670.000, untuk kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang TA 2022 pada Dinas Pariwisata Provinsi Sumut.