Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan kapal nelayan berisi 30 bungkus narkoba jenis sabu, Senin (4/11/2024) pukul 09.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, diperoleh informasi bahwa awak kapal diduga dua orang sempat melarikan diri dengan meninggalkan kapal di pinggir pantai arah pasar TPO Tanjungbalai.
Mengetahui hal itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kasatpol Airud AKP M Tanjung langsung memimpin pembongkaran muatan kapal nelayan itu di dermaga Satpol Airud Tanjungbalai.
Ditemukan sebanyak 30 bungkus narkoba jenis sabu diperkirakan 30 kg yang berada dalam 2 karung putih yang terletak di bawah jaring alat penangkap ikan.
Setelah dilakukan pengecekan dan pembongkaran palka kapal, juga ditemukan alat deteksi berupa kompas dan alat komunikasi.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.