Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Rapat Pendeta HKBP akan Pilih KRP 16-20 Oktober di Seminarium Sipoholon

- Minggu, 11 Juni 2017 22:37 WIB
2.953 view
Pematangsiantar (SIB)- Rapat Pendeta HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) akan dilaksanakan 16-20 Oktober 2017 di Aula Seminarium Sipoholon, Tapanuli Utara. Rapat antara lain akan memilih KRP (Ketua Rapat Pendeta) HKBP periode 2017-2021 menggantikan Pdt Dr Darwin Lumbantobing yang sekarang menjabat Ephorus HKBP.

Demikian Sekretaris Ketua Rapat Pendeta HKBP Pdt Chrisvandoli Harahap MTh di Pematangsiantar, Minggu (21/7). Adapun tema "Kobarkanlah karunia Allah yang ada padamu, yaitu tahbisanmu" dan sub tema "Hiduplah dalam panggailan Tuhan dengan memelihara kemurnian Firman untuk mengaktualisasikan tahbisan yang kau terima".

Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung 2 Mei 2017 telah melantik panitia pelaksana. Adapun susunan kepanitiaan terdiri dari Steering Committee Pdt Dr Darwin Lumbantobing, Pdt David Farel Sibuea MTh,DMin, Pdt Dr Martongo Sitinjak, Pdt Dr Anna Ch Vera Pangaribuan dan Pdt Debora F Sinaga MTh serta penasehat semua Praeses HKBP.

Ketua Umum, ketua I, II, III, sekretaris umum, sekretaris I, II, III serta bendahara/wakil bendahara, Pdt David Farel Sibuea, MTh DMin, Pdt Dr Martongo Sitinjak, Pdt Josmar Sinaga STh, Pdt Sumurung Samosir STh, Pdt Chrisvandoli Harahap MTh, Pdt Ebsan Hutabarat MTh, Pdt Demak Simanjuntak MTh, Diak Maida Siagian MDiv, Pdt Adventus Lumbantobing STh dan Diak Roslina Sihombing serta dibantu beberapa seksi.

Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing pada sambutannya pada acara pelantikan panitia mengatakan salahsatu agenda pada Rapat Pendeta HKBP 2017 adalah memilih KRP (Ketua Rapat Pendeta) HKBP periode 2017-2021. Adapun syarat-syarat menjadi calon KRP HKBP adalah pendeta HKBP yang telah menerima tahbisan sekurang-kurangnya 20 tahun di HKBP dan melayani terus di HKBP atau yang diutus HKBP di gereja atau lembaga. Tidak pernah dikenakan Hukum Siasat HKBP, sehat jasmani dan rohani serta tidak melebihi usia 61 tahun saat pemilihan dilaksanakan. (R-22/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru