Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Polri Harus Profesional dan Tidak Tunduk Pada Tekanan dalam Kasus Ahok

- Senin, 14 November 2016 08:56 WIB
248 view
Polri Harus Profesional dan Tidak Tunduk Pada Tekanan dalam Kasus Ahok
Ist
Togar Sianipar
Jakarta (SIB): Polri harus profesional dan tidak boleh tunduk pada tekanan dalam menanganni  kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebagai negara hukum, penegakan  hukum harus ditegakkan dengan tidak melanggar hukum (due prosess of law).

"Jangan sampai penanganan kasus ini diproses karena tekanan politik. Penanganan kasus ini harus berdasarkan KUHP, bukan dengan tatacara hukum lain," tegas Wakil Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL)   Polri Komjen Pol. Purn Togar Sianipar di Jakarta, Minggu (13/11).

Tak hanya Ahok, pihak-pihak lain yang juga dilaporkan terkait kasus ini, seperti penggunggah video Buni Yani dan yang lainnya juga harus diproses dan diperlakukan sama.

Kemudian, kata Togar, apapun hasil proses hukum yang akan dilakukan pihak Polri, semua pihak harus dapat menerimanya. Baik hasilnya Ahok dinyatakan terbukti atau tidak, semua pihak harus menerima.

Terkait kebijakan pimpinan Polri yang tidak melakukan siaran langsung pelaksanaan gelar perkara di Mabes Polri, mantan Kalakhar Badan Narkotika Nasional (BNN) ini  menilai keputusan tersebut sudah tepat. Pimpinan Polri tentu sudah memiliki pertimbangan politik maupun keamanan.

"Saya yakin pimpinan Polri akan mengedepankan sikap profesionalisme, tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku"jelas Togar.

Ditanya tentang kemungkinan penyelesaian diluar jalur hukum atas kasus ini, Putra Batak pertama yang meraih bintang tiga di Polisi ini mengatakan hal itu dimungkinkan secara hukum. Dalam perkembangan hukum modern telah berkembang  apa yang dikenal dengan Alternative Dispute Ressolution.

Dia katakan, Restorative Justice  sendiri diartikan sebagai penyelesaian sebuah kasus  secara adil yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana dan secara bersama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (BR7)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru