Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

RUU Kepalangmerahan Tak Boleh Dihambat Kepentingan Politik

- Rabu, 15 Februari 2017 10:33 WIB
363 view
RUU Kepalangmerahan Tak Boleh Dihambat Kepentingan Politik
Ist
Ida Fauziyah
Jakarta (SIB): Palang Merah Indonesia ( PMI) sekarang ini baru memiliki ratifikasi UU No.59 tahun 1958, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat untuk memperkokoh eksistensinya. Dengan demikian, kerja- kerja kemanusian  dapat dilaksanakan lebih efektif dan dahsyat, demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

Ketua FPKB DPR RI Hj. Ida Fauziyah  menyatakan hal itu saat membuka diskusi publik 'RUU Kepalangmerahan" , hari Selasa ( 14/2/2017)  di Gedung DPR RI, Senayan,  Jakarta.

Dalam diskusi sehari itu, tampil  sebagai pembicara antara lain Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI) Ritola Tasmaya, Rina Rusman (Legal Advisor Delegasi ICRC Jakarta, Ketua Umum Bulan Sabit Merah Indonesia M. Jazuli Ambari dan  anggota Komisi IX DPR RI Hj. Siti Masyrifah.

Menurut Ida,  seharusnya pembahasan RUU ini lebih cepat dan tidak boleh dihambat dengan kepentingan politik. Sebab,  relawan yang bekerja di lapangan pun  butuh payung hukum  untuk  melindungi mereka sebagai petugas kemanusiaan. Apalagi,  yang terjadi saat ini para relawan  kerap  menjadi korban yang tidak pada tempatnya.

Karena itu, politisi PKB ini mengharapkan agar pembahasan RUU ini  jangan sampai keluar dari substansi."Marilah  kita  duduk bersama dan tidak berhenti pada simbol, karena yang dibutuhkan adalah payung hukum untuk mengefektifkan kerja-kerja kemanusiaan itu,"  ujar Ida sembari berharap  agar semua anggota legislatif yang membahasnya mengakhiri segala perbedaan politik yang tidak prinsip, dengan mengedepankan substansi untuk memberi peyalanan kemanusiaan yang lebih baik.  

Dia  ingin  RUU ini bisa  selesai dalam 2 kali masa sidang ke depan. Ida membenarkan, RUU Kepalangmerahan ini sudah sebelas tahun dibahas, namun belum selesai diundangkan. Padahal 'RUU Kepalangmerahan'ini sudah digulirkan sejak tahun 2006 oleh pemerintah, dan kemudian diinisiasi oleh DPR RI tahun 2009.

Pada tahun  2017 ini RUU ini barulah  masuk Prolegnas, sehingga dibahas intensif  secara internal oleh  FPKB DPR RI. "Saya minta  RUU ini tidak perlu ditarik-tarik ke politik demi lancarnya  kerja-kerja kemanusiaan," ujar Ida sambil menambahkan,  berlarut-larutnya pembahasan RUU Kepalangmerahan ini seyogianya  tidak perlu terjadi  bahkan  seharusnya lebih cepat karena tidak bersinggungan dengan politik.Sebab,  biasanya, yang molor pembahasannya adalah RUU terkait politik. (G01)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru