Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Periksa 12 Orang Pasca Penyerangan Pos Jaga, Poldasu Tetapkan 3 Tersangka

- Senin, 26 Juni 2017 13:45 WIB
1.193 view
Periksa 12 Orang Pasca Penyerangan Pos Jaga, Poldasu Tetapkan 3 Tersangka
Roy Simorangkir
Poldasu sempat menurunkan kendaraan taktis pasca penyerangan Pos Jaga Mapoldasu, Minggu (25/6).
Medan (SIB): Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Densus 88/AT Mabes Polri mengamankan dua belas orang, pasca insiden penyerangan Pos Jaga Mapoldasu Jalan Sisingamangaraja, Minggu (25/6) lalu.

Dalam penyelidikan penyerangan yang menewaskan personil Yanma Poldasu Ipda (Purn) Martua Sigalingging itu, penyidik mengamankan 12 orang saksi dari sejumlah lokadi. Dari ke-13 saksi yang diamankan, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi diperoleh, Senin (26/6) ke-12 orang yang diamankan itu hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Brimob Poldasu. Diketahui, 5 dari ke-12 orang yang diamankan itu merupakan ibu kandung Ardi serta isteri dan anak-anak Sawaludin Pakpahan.

 Sementara pantauan di Mapoldasu, penjagaan pintu masuk dan seluruh area Mapoldasu masih diperketat. Selain penempatan personil Polri yang dilengkapi dengan senjata lengkap, Poldasu juga memperketat akses masuk dengan membelakukan pemeriksaan identitas pengunjung.

Ketika diwawancara, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penyerangan Mapoldasu itu. Disebutkan, ketiganya yaitu Ardi yang tewas dalam penyerangan ini, Sawaluddin Pakpahan yang masih dirawat secara intensif di RS Bhayangkara Medan, serta Hendri Pratama Alias Boboy yang bertugas Sebagai pemantau dan surveyor di Mapoldasu selama ini. (A15)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru