Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Ombudsman RI : Kecelakaan KA di Bekasi Timur Ungkap Perlunya Perbaikan Tata Kelola Keselamatan Perlintasan Sebidang

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 01 Juli 2026 16:02 WIB
97 view
Ombudsman RI : Kecelakaan KA di Bekasi Timur Ungkap Perlunya Perbaikan Tata Kelola Keselamatan Perlintasan Sebidang
Foto : Dok/Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng

Jakarta(harianSIB.com)

Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api (KA) di Bekasi Timur yang terjadi, 27 April 2026 mengungkap perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan, Rabunya (1/7/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan prinsip tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama.

Ditegaskan, kajian cepat Ombudsman RI disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga korban telah regulasi serta pencocokan data dengan berbagai sumber independen.

Baca Juga:
Ombudsman RI menelaah penyelenggaraan pelayanan publik pada tiga fase sekaligus, yaitu, pra kejadian saat kejadian dan pascakejadian, untuk menilai sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan masyarakat, merespons keadaan darurat, memulihkan layanan serta memenuhi hak - hak korban dan pengguna jasa.

Hasil kajian menunjukkan, akar persoalan utama kecelakaan berada pada fase pra-kejadian, khususnya terkait tata kelola keselamatan Perlintasan Sebidang Ampera. Meskipun berstatus sebagai perlintasan resmi dan telah lama digunakan secara intensif oleh masyarakat hingga saat kecelakaan terjadi perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Pengamanan masih dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan tingkat perlindungan keselamatan yang tersedia bagi masyarakat pengguna.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Pulang Kerja, Luki Tewas Dibacok Begal di Bekasi
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Keluarga Besar Nainggolan Kutuk Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Bekasi
Isak Tangis Warnai Prosesi Adat Sekeluarga Korban Pembunuhan di Bekasi
4 Sekeluarga Diperum Nainggolan Dibunuh di Bekasi
komentar
beritaTerbaru