Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Juni 2026

30 Anggota PPK Kota Tanjungbalai Dilantik

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 19:04 WIB
458 view
30 Anggota PPK Kota Tanjungbalai Dilantik
SIB/Regen Silaban
FOTO BERSAMA: Ketua KPU Luhut P Siahaan didampingi seluruh Komisioner, Bawaslu dan perwakilan dari unsur Forkopimda berfoto bersama anggota PPK se Tanjungbalai setelah dilantik, Sabtu (29/2/2020) sore, di Raja Bahagia Tanjungbalai. 
Tanjungbalai (SIB)
Sebanyak 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Tanjungbalai secara resmi dilantik, Sabtu (29/2/2020) sore di Raja Bahagia Resto Tanjungbalai. Para anggota PPK itu masing-masing 5 PPK di 6 kecamatan yang ada di Tanjungbalai.

Pelantikan yang sekaligus dengan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap PPK itu dipimpin oleh Ketua KPU Tanjungbalai Luhut P Siahaan didampingi seluruh komisioner KPU Muhammad Guntur, Gustan Pasaribu, Juhari dan Bob Friandy, serta dihadiri Sekretaris KPU Khairul W D Panjaitan, Bawaslu serta perwakilan dari unsur Forkopimda dan rohaniawan dari Kementerian agama Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Luhut P Siahaan mengatakan, para PPK itu nantinya akan membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020. Untuk itu ditekankannya agar anggota PPK itu dapat menjalankan amanah, tugas, wewenangnya dengan profesional, dan mengedepankan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Dari seluruh fakta integritas PPK disimpulkan tiga poin yakni, integritas, solidaritas dan akuntabilitas. Untuk itu, bagi seluruh anggota PPK harus berintegritas, solid dan transparan dalam menunaikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Independensi sebagai penyelenggara pemilu harus terjaga sehingga penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai sukses, " tegas Luhut.

Senada juga disampaikan Komisioner KPU Gustan Pasaribu dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa anggota PPK harus menjalankan tugas wewenang nya dengan Profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Setelah melalui beberapa proses seleksi hingga saat ini sudah dilantik, maka anggota PPK mulai hari ini harus menjaga independensi nya dan melaksanakan tugas wewenang nya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " pungkasnya. (*)
Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru