Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Perlu Penyesuaian, NJOP di Dairi Jauh di Bawah Nilai Transaksi

Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 15:43 WIB
761 view
Perlu Penyesuaian, NJOP di Dairi Jauh di Bawah Nilai Transaksi
Foto SIB/Dok
Kepala BPPD Dairi, Herryson Sirumapea
Sidikalang (SIB)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Dairi jauh di bawah harga transaksi dan sudah perlu dilakukan penyesuaian. Hal itu disampaikan, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Dairi, Herryson Sirumapea, Senin (2/3/2020) di ruangannya.

Rendahnya NJOP berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), bahkan masih ada NJOP di beberapa kecamatan di bawah Rp 10 ribu. Pada hal, nilai transaksi jauh diatasnya. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian.

Untuk penyesuaian, pihaknya akan mengandeng BPN Sidikalang dalam perumusan penyesuaian NJOP. "Kita akan berkoordinasi dengan BPN termasuk mengenai data zona nilai tanah," ucapnya.

Penyesuaian NJOP akan berpengaruh pada peningkatan PAD melalui pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Namun, kenaikan itu harus dijaga sesuai tingkat kemampuan masyarakat.

BPHTB adalah salah satu pendapatan yang potensial. Namun, nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan sering tidak terbuka, untuk menghindari pembayaran pajak tersebut. BPHTB dibebankan kepada pembeli. "Semakin tinggi PAD, pembangunan sarana dan prasarana juga akan meningkat," ucapnya.(*)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru