Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

OPD Pemkab Sergai Diharapkan Laksanakan Inpres No 1 Tahun 2015

Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 15:53 WIB
337 view
OPD Pemkab Sergai Diharapkan Laksanakan Inpres No 1 Tahun 2015
Foto SIB/Dok
FOTO BERSAMA : Wabup Sergai, H Darma Wijaya didampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Soylfyan Suri foto bersama dengan peserta usai membuka pelatihan manajemen pengelolaan proyek bagi PPK dan PPHP di lingkungan Pemkab Sergai di Hotel Alam, M
Sergai (SIB)
Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya membuka pelatihan manajemen pengelolaan proyek bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pemeriksa administrasi Hasil Pekerjaan (PPHP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai, Senin (2/3/2020) di Alam Hotel, Medan

Di hadapan para peserta, Wabup menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 menegaskan bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.

"Hal inilah yang mendasari Pemkab Sergai melaksanakan kegiatan ini guna saling bersinergi antar pihak, baik Pemkab Sergai dengan penyedia jasa dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada, tentang pengadaan barang/jasa serta tertib administrasi, sehingga tercipta pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif," ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, Darma Wijaya meminta para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, khususnya mengenai proses pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan proyek.

Selain itu, para PPK diminta agar lebih berhati-hati dan berusaha menyempurnakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari tahun sebelumnya, serta diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada proses tahapan pelaksanaannya, namun harus sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Darma Wijaya juga mengharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sergai agar melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. "Pada diktum ketiga bagian dua dan tiga dinyatakaan untuk menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah daerah tahun anggaran berikutnya, sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Darma Wijaya.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Sofyan Suri melaporkan kegiatan manajemen pengelolaan proyek dan pembinaan PPHP ini dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2020, sedangkan untuk PPK pada tanggal 5 hingga 6 Maret 2020.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi PPK dan PPHP mengenai proses pengadaan barang/jasa, sehingga PPK dan PPHP dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang ada, tentang pengadaan barang/jasa serta tertib administrasi dalam menyiptakan pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif," terang Sofyan Suri. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru