Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Kemenko Polhukam akan Fasilitasi Rakor Soal Ijazah Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli di Hotel Nasional

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 11:07 WIB
429 view
Kemenko Polhukam akan Fasilitasi Rakor Soal Ijazah Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli di Hotel Nasional
Foto SIB/Dok
Foto: Surat undangan Kemenko Polhukam
Gunungsitoli (SIB)
Beredar surat undangan Rakor yang akan difasilitasi Kemenko Polhukam di Hotel Nasional Gunungsitoli Kamis mendatang, membicarakan laporan Loozaro Zebua atas dugaan pengunaan ijazah palsu oleh Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, Selasa (3/3/2020).
Dalam kop surat yang berjudul Kemenko Polhukam, ditandatangani Plt Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polhukam, Drs Bambang Sotjahjo MSi, memuat harapan agar sejumlah pihak hadir di Hotel Nasional Gunungsitoli pada Kamis 5 Maret. Rapat dipimpin asisten deputi koordinasi penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan kekayaan negara.
Dalam surat tersebut diundang pelapor Loozaro Zebua, terlapor Herman Jaya, Kapolres Nias, Kasat Reskrim, Irwasda dan Wassidik Polda Sumut, Sekda Nias, Rektor IKIP Gunungsitoli, Sekolah Tinggi Theologia (STT) Sunsogost dan STT Philadelpia serta yang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Nartua Manik membenarkan adanya undangan Kemenko Polhukam sesuai surat yang diterima. "Soal materi kami belum tahu, yang pasti soal laporan saudara Loozaro Zebua," jelasnya.
Pada keterangan sebelumnya, Iptu Martua bersama Kapolres AKBP Deni Kurniawan telah mengadakan konferensi pers menjelaskan jika, polisi telah mengeluarkan SP3 atas kasus ijazah Herman Jaya, sebab, tidak ditemukannya bukti kuat melakukan pemalsuan ijazah.

Sementara Pelapor, Loozaro Zebua berterimakasih atas atensi Kemenko Polhukam memfasilitasi Rakor. Ia mengatakan telah melengkapi alat bukti dalam beberapa waktu terakhir. "Kita berterimakasih dan berharap Kemenko memberi penegasan, khususnya meminta keseriusan polisi dalam masalah ini," ucapnya.
Menanggapi akan diadakan Rakor, Herman Jaya tampak santai saja. "Biasalah. Tanpa persiapan, kan kasusnya di tangan polisi. Jika dipanggil rapat kita hadiri saja, sehingga akan menjernihkan permaslahan," jawabnya santai ketika ditanyai SIB.

Permasalahan berawal laporan Loozaro Zebua sekitar 6 tahun lalu, menuding Herman menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan STT Sunsogost Jakarta. (*)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru