Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

Jurtul Togel Ditangkap Polisi di Pasar Belakang Sibolga

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 14:49 WIB
204 view
Jurtul Togel Ditangkap Polisi di Pasar Belakang Sibolga
hariansib.com
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Seorang jurtul (Juru tulis) judi jenis togel berinisial IS (59) warga Sibolga ditangkap polisi di salah satu warung di Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.

Polisi kemudian menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit HP, uang tunai Rp 37.000 dan lima lembar kertas timah rokok berisi angka pasangan.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa (3/3/2020) di kantor Polres Sibolga di Jalan Ferdinan Lumbantobing Sibolga mengatakan, semula polisi mendapatkan informasi ada masyarakat yang melakukan permainan judi jenis togel.

“Polisi selanjutnya menindaklanjutinya dan setiba di lokasi yang diinformasikan, Sabtu malam (22/2/2020) polisi melihat tersangka sedang duduk di kedai kemudian dihampiri dan ditangkap,” katanya.

Tersangka mengaku berperan sebagai jurtul dengan imbalan 10 persen dari omzet yang mencapai Rp 40.000 sampai Rp 60.000 per malam.

Menurutnya, perjudian tersebut dilakukan dengan cara meneruskan nomor pasangan kepada seseorang dan apabila nomor tersebut keluar maka tersangka akan menjemput uangnya untuk diberikan kepada pemasang.

“Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” katanya. (*)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru