Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Akademisi FH USI Muldi PJ Pasaribu: Angket DPRD Pematangsiantar Bisa Sia-sia

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 16:42 WIB
812 view
Akademisi FH USI Muldi PJ Pasaribu: Angket DPRD Pematangsiantar Bisa Sia-sia
Foto SIB/Dok
 Muldri PJ Pasaribu SH MH
Pematangsiantar (SIB)
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Kota Pematangsiantar, Muldri PJ Pasaribu SH MH menilai, delapan poin angket DPRD Kota Pematangsiantar akan sia-sia jika dokumen dan fakta kesalahan yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Karena Mahkamah Agung (MA) akan merumuskan dugaan kesalahan Hefriansyah secara normatif, dengan menimbang tiga unsur angket. Diantaranya, kebijakan, pelanggaran perundang undangan dan dampak luas kepada masyarakat yang dilakukan eksekutif," kata Muldri saat dikonfirmasi SIB via telepon, Selasa (3/3/2020).

Menurut Muldri, poin angket DPRD Pematangsiantar tersebut lemah dan memenuhi unsur "error in subjecto" atau subyek gugatan salah, termasuk soal penyerahan hasil angket pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Contoh, diajukan pergeseran anggaran Rp 46 milliar oleh walikota. Apakah itu kebijakan melanggar, karena saat itu terbit peraturan walikota yang tidak terpisah dari peraturan hierarki di atasnya. Lagi pula, eksekutif tidak bisa berdiri sendiri soal anggaran, ada peran DPRD untuk mengesahkan laporan walikota," katanya.

Rencana DPRD Pematangsiantar yang akan menyerahkan beberapa poin angket kepada KPK, Muldri mengatakan, hanya data dan dokumen yang kuatlah yang dapat memuluskan langkah angket DPRD tersebut. Namun ia menilai, hal itu sulit, melihat fakta perjalanan angket DPRD Pematangsiantar.

"Dalam OTT, apakah DPRD punya bukti bahwa itu kebijakan atau keterlibatan dari walikota untuk melakukan kutipan yang dapat dibuktikan. Jika bawahan yang melakukan kesalahan, ini menjadi penilaian terhadap kinerja walikota, bukan pelanggaran perundang undangan. Termasuk soal pantung, apakah kebijakan membangun dan memberhentikan itu melanggar peraturan. Jika ada temuan kerugian negara karena bangunan tidak bermanfaat, nantinya MA akan menimbang kebijakan Wali Kota tersebut." cecarnya.

Muldri merasa aneh terhadap pengajuan angket DPRD Pematangsiantar. Dia berpesan, sebaiknya DPRD Pematangsiantar melakukan pengerjaan yang mendorong percepatan pembangunan bersama eksekutif.

"Saya sebagai akademisi merasa aneh, kenapa tiba-tiba hak angket kayak kurang kerjaan. Soal penyerahan kasus ke KPK, apakah DPRD mengetahui tupoksi KPK dengan disahkannya UU KPK yang terbaru. Harusnya, DPRD yang baru dilantik kemarin bekerja membantu percepatan pembangunan Kota Pematangsiantar, termasuk rancangan penyusuan peraturan daerah jika memang hak DPRD untuk kepentingan masyarakat," tutup Muldri.(*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru