Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Wali Kota Hefriansyah Siap Hadiri Panggilan MA, KPK dan Gubernur Sumut

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2020 17:37 WIB
382 view
Wali Kota Hefriansyah Siap Hadiri Panggilan MA, KPK dan Gubernur Sumut
SIB/Dok
Haji Hefriansyah SE MM
Pematangsiantar (SIB)
Wali Kota Pematangsiantar Haji Hefriansyah SE MM mengatakan, akan mematuhi panggilan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) apabila dibutuhkan, terkait usulan angket DPRD Kota Pematangsiantar.

"Sebagai warga negara yang baik, saya harus turuti apabila dipanggil MA, KPK dan Gubernur Sumut. Kalian sudah lihat angket kemarin, secara aturan saya boleh mewakilkannya, tetapi saya datang langsung. Bahkan, tidak diperbolehkan OPD-OPD untuk memberikan keterangan secara detail. Tidak apa-apa, saya selalu kooperatif, saya jawab, apabila ada undangan dari siapapun," kata Hefriansyah saat diwawancarai wartawan di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar Jalan MH Sitorus, Kamis (5/3/2020).

Usulan angket yang dilakukan panitia angket kepadanya, Hefriansyah menyebut, akan selalu kooperatif, hadir dan menjawab secara detail hal-hal yang diangketkan DPRD Pematangsiantar tersebut.

"Contoh, pertama tentang rotasi mutasi ASN. Itu dilaksanakan berdasarkan mekanisme. Kenapa, karena kita punya lembaga sebagai fungsi pengawasan, melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Hefriansyah.

Kemudian, sambung Hefriansyah, mengenai angka Rp 46 miliar yang mereka sebutkan ada kerugian negara, itu sama sekali tidak ada kerugian negara. Kenapa, secara kebetulan, tahun 2018 lalu, P-APBD Kota Pematangsiantar tidak diperdakan. Sehingga, saat kita melaksanakan evaluasi kepada Gubernur Sumut, memang ditolak. Selanjutnya ke Mendagri untuk berkonsultasi, meminta bimbingan dan arahan. Karena, sehubungan dengan belanja modal. Dan semua itu dikerjakan, jadi tidak ada kerugian negara, tegasnya.

Tentang pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh yang saat ini belum selesai, Hefriansyah mengatakan, bahwa hal tersebut telah berlarut-larut mulai dari tahun 2012 lalu.

"Di era Hefriansyah lah dibangun dan bahkan diletakkan batu pertama Tugu Sangnaualuh. Hanya saja, telah terjadi dinamika. Saya tidak berharap Pematangsiantar menjadi riuh," cecarnya.

Untuk 22 anggota DPRD Pematangsiantar yang meneruskan surat ke Mahkamah Agung (MA), Hefriansyah mengatakan, pada dasarnya pihaknya sifatnya menunggu.

Disinggung apakah Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menerima laporan tembusan dari DPRD Pematangsiantar atas surat yang akan dilayangkan ke MA. Hefriansyah mengatakan, belum menerima informasi sampai saat ini.

"Sampai saat ini, saya belum terima informasi, nanti bolehlah kalian pertanyakan kepada bagian umum Pemerintah Kota Pematangsiantar," tutupnya.(*)
Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru