Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Hampir 2 Tahun Diburon, Tersangka Gadaikan Mobil Rental Diringkus Polisi di Pantailabu

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 17:36 WIB
210 view
Hampir 2 Tahun Diburon, Tersangka Gadaikan Mobil Rental Diringkus Polisi di Pantailabu
Foto: SIB/Dok
DIPERIKSA : Tersangka gadaikan mobil berinsial MR menjalani pemeriksaan di Mapolsek Beringin Polresta Deliserdang, Jumat (6/3/2020). 
Pantailabu (SIB)
Setelah diburon hampir 2 tahun, tersangka mengadaikan mobil rental, berinsial MR (36) warga Dusun II Desa Durian Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, diamankan tim Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang, Jumat (6/3/2020) dinihari dari rumahnya.

Informasi diperoleh, MR sebelumnya merental mobil Daihatsu Xenia milik Misrianto (57) warga Dusun IV Desa Pematangbiara Kecamatan Pantailabu, dengan alasan hendak mengantar sewa ke Pematangsiantar selama 4 hari. Saat mobil dibawa, MR masih membayar uang rental Rp 250.000, untuk satu hari.

Setelah ditunggu mobil tidak dikembalikan, korban membuat laporan pengaduan, 23 Maret 2018 yang lalu di Mapolsek Beringin. Kepada petugas, MR mengaku mobil itu sudah digadaikan bersama temannya berinisial R warga Kutacane seharga Rp 30 Juta di daerah Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues Aceh.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Maritua K Lumbantobing ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan karena barang bukti mobil rental yang sudah digadaikan belum ditemukan. (*).


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru