Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Polsek Tanjungmorawa Ringkus 3 Tersangka Bongkar Rumah

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 11:07 WIB
277 view
Polsek Tanjungmorawa Ringkus 3 Tersangka Bongkar Rumah
SIB/Dok
DIRINGKUS : Tiga tersangka pencuri spesialis bongkar rumah atau ruko, diringkus bersama barang bukti, Sabtu (7/3/2020) di Mapolsek Tanjungmorawa. 
Tanjungmorawa (SIB)
Operasi sikat Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, meringkus 3 tersangka pencurian spesialis membongkar rumah atau ruko, Jumat (6/3/2020) pukul 23.00 WIB.

Ketiga tersangka berinsial UR alias Memet (27), BA (35) dan Wi alias Tobut (22) ketiganya warga Jalan Tirtadeli Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Ketiganya diringkus berdasarkan pengaduan korban, Lili Fatriani Siregar pada Jumat (10/1/2020) pukul 21.30 WIB yang melaporkan rumahnya disantroni maling di Jalan Tirtadeli Perumahan Alam Hijau, dengan cara membuka paksa jendela belakang.

Dilaporkan, maling mengondol DVD, perhiasan emas berupa anting seberat 3,8 gram dan gelang seberat 16,21 gram, serta sebuah tas ransel.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban (pelapor).

Ketika diinterogasi, ketiga tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan cara membongkar ruko di Jalan Dahlan Tanjungmorawa, Selasa (7/1/2020).
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2020) mengatakan ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. (*).
Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru