Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Sosiologi Hukum di Era Digital: Menyoal Kesenjangan antara Regulasi Siber dan Perilaku Masyarakat

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Senin, 07 September 2026 12:00 WIB
158 view
Sosiologi Hukum di Era Digital: Menyoal Kesenjangan antara Regulasi Siber dan Perilaku Masyarakat
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

(harianSIB.com)

Transformasi digital yang berlangsung secara masif telah merombak tatanan interaksi sosial masyarakat global, termasuk di Indonesia. Kehadiran ruang siber tidak sekadar menyediakan kanal komunikasi baru, melainkan membentuk realitas sosial baru dengan dinamika, norma, dan kompleksitas tersendiri. Namun, ekskalasi kebiasaan digital masyarakat sering kali tidak berbanding lurus dengan kesiapan instrumen hukum positif. Dalam ruang inilah sosiologi hukum hadir untuk membedah diskrepansi mendasar antara law in books aturan perundang-undangan formal yang tertulis dengan law in action pola perilaku nyata masyarakat di dunia maya. Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan teknis penyusunan pasal, melainkan mencerminkan adanya ketidakselarasan antara logika pembentukan hukum negara dengan kesadaran serta kebiasaan kolektif warga digital (netizen).

Secara sosiologis, hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Hukum merupakan produk dari struktur sosial dan kebudayaan yang melingkupinya. Ketika teknologi informasi berkembang dengan kecepatan eksponensial, hukum justru bergerak secara linier dan cenderung reaktif. Fenomena ini sejalan dengan teori cultural lag yang dikemukakan oleh William Fielding Ogburn (1922), di mana kebudayaan materiel dan teknologi berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kebudayaan nonmateriel seperti norma, nilai, dan aturan hukum. Dalam konteks era digital, perangkat teknologi seperti media sosial, kecerdasan buatan, hingga platform keuangan digital telah mengintegrasikan diri ke dalam kehidupan sehari-hari sebelum norma sosial yang sehat dan perangkat hukum yang komprehensif sempat terbentuk dengan matang.

Melihat fakta di lapangan, kesenjangan antara regulasi siber dan perilaku masyarakat termanifestasi dalam berbagai persoalan krusial. Perjudian daring, penyebaran disinformasi, pencurian data pribadi, kekerasan berbasis gender online (KBGO), hingga ujaran kebencian menjadi fenomena harian yang sangat sulit diredam hanya dengan pendekatan positivisme hukum. Negara kerap berupaya menyelesaikan dinamika sosial ini melalui pendekatan mekanis punitif, yakni memproduksi regulasi yang memuat sanksi pidana berat, seperti yang terlihat dalam keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta berbagai aturan turunannya. Namun, efektivitas pendekatan ini terus dipertanyakan ketika rasio pelanggaran tetap tinggi dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Eugen Ehrlich (1936) menegaskan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, putusan hakim, maupun ilmu hukum, melainkan pada masyarakat itu sendiri melalui apa yang ia sebut sebagai living law atau hukum yang hidup. Apabila aturan tertulis yang dibuat oleh negara mengabaikan nilai, kebiasaan, serta kesadaran yang berkembang di dalam ruang sosial, maka regulasi tersebut akan kehilangan relevansi sosio-organisnya dan cenderung diabaikan. Dalam realitas siber Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara apa yang dianggap dilarang oleh undang-undang dengan apa yang dipahami sebagai perbuatan wajar atau dimaklumi oleh masyarakat digital. Sebagai contoh, praktik membagikan ulang (sharing) informasi yang belum terverifikasi atau menggunakan konten berhak cipta tanpa izin kerap dianggap sebagai bagian dari ekspresi sosial atau kebiasaan interaksi biasa, padahal secara yuridis material tindakan tersebut memuat kualifikasi pelanggaran hukum.

Baca Juga:
Ketimpangan pemahaman ini makin diperparah oleh perbedaan penetrasi teknologi dan tingkat literasi digital antarwilayah serta antarkelompok usia. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang pesat tidak serta-merta diimbangi dengan edukasi kritis mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum di ruang siber. Masyarakat sering kali dilempar ke dalam jagat digital yang serba cepat tanpa bekal pemahaman mengenai batas-batas privasi, etika berkomunikasi, dan perlindungan data. Akibatnya, hukum hadir bukan sebagai pemandu atau pelindung, melainkan sebagai instrumen kaku yang baru dirasakan keberadaannya ketika seseorang telah terjerat proses pidana.

Di sisi lain, kelemahan mendasar dalam pembentukan regulasi siber kerap bersumber dari cara pandang regulator yang cenderung sentralistis dan birokratis. Proses legislasi kerap kali gagal mengantisipasi karakteristik ruang siber yang tanpa batas (borderless), anonim, dan sangat dinamis. Ketika regulasi dirancang dengan norma yang terlalu ambigu atau pasal-pasal karet, hukum tidak hanya menjadi tidak efektif, tetapi juga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Hal ini memperkuat persepsi bahwa hukum siber lebih mengedepankan aspek penindakan ketimbang perlindungan hak-hak fundamental warga negara dalam berdigital.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Golkar: Genderuwo Adalah Politisi yang Berbicara Tak Sesuai Kenyataan
Kejatisu Siapkan 100 Jaksa Tangani Tindak Pidana Pemilu
Jokowi: Politik Buat Ketakutan Itu Genderuwo
komentar
beritaTerbaru