Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Pembunuhan di Desa Janjilobi Dipicu Sakit Hati

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 20:47 WIB
596 view
Pembunuhan di Desa Janjilobi Dipicu Sakit Hati
SIB/Ashari Hasibuan
KONFERENSI PERS : Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito,  didampingi Kapolsek Barumun AKP Zulfikar, Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra B, Kasat Intel Kam Iptu Bobi Vaski Pranata, menggelar konferensi pers terkait pembunuhan di
Sibuhuan ( SIB)
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Jarot Yusviq Andito mengungkapkan motif pembunuhan di perkebunan kelapa sawit sekitar Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun, Jumat (6/3/2020), karena pelaku ZN sakit hati sering dimarahi korban SN.

"Motifnya pelaku ZN sakit hati, karena sering dimarahi korban SN,"kata Jarot kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolsek Barumun, Sabtu (7/3/2020) sore.

Saat penganiayaan yang berujung maut itu terjadi, sambungnya, ZN memakai sebilah parang untuk mengahabisi nyawa korban SN. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, ZN dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jarot juga membenarkan, korban SN yang merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun itu, adalah abang kandung ZN (pelaku pembunuhan).

Ia mengatakan, saat ini SN bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Scorpio milik korban dan sebilah parang yang dipakai sebagai alat untuk menganiaya korban, diamankan di Mapolsek Barumun.

Menanggapi isu yang beredar di tengah- tengah masyarakat, tersangka ZN diduga mengalami gangguan jiwa, Kapolres menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi, baik dari keluarga maupun dari pihak rumah sakit yang mengatakan ZN mengalami gangguan jiwa.

"Kita masih mendalami isu yang beredar terkait penyakit ganguan jiwa tersangka ZN,"katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra B mengatakan, tersangka ZN diamankan di lokasi kebun sawit korban, Sabtu (7/3/2020), sekira pukul 00:30 WIB. (*)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru