Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Simpan Sabu 2 Pria Diamankan Polres Tanjungbalai.

Redaksi - Selasa, 15 September 2020 13:35 WIB
460 view
Simpan Sabu 2 Pria Diamankan Polres Tanjungbalai.
Foto SIB/Dok/Humas
SABU : Kedua tersangka pemilik 10,20 gram sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (14/9) malam dari Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung.
Tanjungbalai (SIB)
Simpan sabu, 2 orang pria diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, dari Jalan Yos Sudarso Gang Ustad Syahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Senin (14/9/2020), sekira pukul 19.00 WIB.

M alias Sangkoy Ompong (51) warga Dusun i Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan dan NH alias Nazar (40) warga Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, ditangkap saat mengendarai sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik transparan berisi 10,20 gram sabu, 3 HP dan 1 unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar kepada hariansib.com, Selasa (15/9) membenarkan penangkapan itu. "Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Setelah digeledah ditemukan sabu yang sebelumnya sempat dibuang tersangka NH.

Keduanya mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibeli dari seorang pria, tapi keduanya mengaku tidak tahu nama pria itu. Hingga saat ini pria yang disebut tersangka belum berhasil kita temukan dan masih dalam pencarian,"ujar Zulfikar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru