Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Aekkuo, Sabu 3,10 Gram Disita
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MTS alias T
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System. Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA menyebutkan bahwa MA pada 10 Maret 2026 memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC. Putusan tersebut dibuat oleh majelis yang diketuai Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan dengan putusan tersebut, putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
"Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026) seperti dikutip dari detikcom
Baca Juga:Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MTS alias T
Humbahas(harianSIB.com)Kualitas pelayanan publik diukur dari seberapa mudah rakyat mendapatkan haknya, bukan seberapa rumit prosedurnya. P
Medan(harianSIB.com)Universitas Lintas Internasional Indonesia (IULI) resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains
Medan(harianSIB.com)Bergesernya budaya konsumen ke digital saat ini dimanfaatkan banyak orang menjadi peluangpeluang usaha yang menjanjikan
Medan(harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut
Rantauprapat(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar narkoba di Kelurahan Uju
Medan(harianSIB.com)Sukses dalam In Realease volume 1 yang diselenggarkan pada, Sabtu (25/7), Yogi Yuwasta melanjutkan iven bagi band indie
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke81 (HUT RI Ke81), Personil Polsek Dat
Jakarta(harianSIB.com)Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menyatakan mundur dari aktivitas pengawalan polemik ijazah Presiden ke7 RI Joko Wi
Kabanjahe(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan komitmennya untuk menyerahkan gedung dan bangunan di lahan Rumah Sakit
Jakarta(harianSIB.com)Mantan istri oknum polisi Brigadir I berinisial WL (35) diduga bunuh diri akibat senjata api milik mantan suaminya di
Jakarta(harianSIB.com)Buntut penangkapan seorang pilot asal Malaysia karena menyelundupkan narkoba di Indonesia, Pemerintah Malaysia akan me