Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Terdakwa Sebut Sub Agen Togel Bermarga Siagian

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2020 23:28 WIB
391 view
Terdakwa Sebut Sub Agen Togel Bermarga Siagian
Istimewa
Ilustrasi
Tapteng (SIB)
Sidang on-line perkara judi togel dengan terdakwa JS di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (15/10/2020), berjalan lancar. Majelis Hakim yang dipimpin Tetty Siskha SH didampingi anggota, Frans Martin Sitohang, dan Danandoyo memeriksa 3 orang saksi dari Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng).

Terungkap, JS diamankan petugas saat menulis pesanan angka togel di sebuah warung tuak di Jalan Gatot Subroto, Gang PPK, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, 4 Agustus 2020 lalu. Dari pelaku disita beberapa barang bukti seperti rekap nomor, pulpen, handphone dan uang sebanyak Rp 174.000.

Terdakwa mengaku mendapat keuntungan dari upah menulis pesanan angka togel sekitar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu atau sebesar 15 persen dari total penjualan. Hasilnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari keluarganya.

"Untuk kebutuhan hidup setiap hari, majelis," kata JS, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ditanya siapa bandar togelnya ? Terdakwa mengaku tidak mengenal. Tetapi sub agen bermarga Siagian. Dia mengirim angka pasangan togel melalui handphone serta menyetor uang pasangan tebak angka togel kepada Siagian. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru