Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Redaksi - Minggu, 22 Maret 2026 22:11 WIB
534 view
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Kurniawan/detikcom
Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan KPK pada 12 Maret 2026

Jakarta(harianSIB.com)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan dalam perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.

"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," katanya.

Baca Juga:
Dilansir dari detik.com, ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK
Ishfah Abidal Aziz Ditahan KPK, Terseret Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK
KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru