Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Satgas Covid-19 Medan Tertibkan Pool Angkutan Langgar Protokol Kesehatan

Redaksi - Rabu, 30 Desember 2020 20:33 WIB
643 view
Satgas Covid-19 Medan Tertibkan Pool Angkutan Langgar Protokol Kesehatan
Foto : Dok/Humas Pemko Medan
Periksa Pool : Tim Satgas Covid-19 Medan memeriksa pool angkutan umum di Jalan Sisingamangaraja, Rabu (30/12/2020). 
Medan (SIB)
Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan melakukan pengawasan pool angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, mulai persimpangan Jalan Tritura hingga Fly Over Amplas, Rabu (30/12/2020), untuk menegakkan Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Dengan pengawasan itu, tim ingin memastikan apakah pihak pool angkutan telah melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, diturunkan puluhan petugas dari unsur Satpol PP Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata dibantu personel Polrestabses Medan dan Kodim 0201/BS.

Sebelum melakukan razia, Kasatpol PP Medan diwakili Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP, Chandra Dalimunthe, menginstruksikan seluruh personel mengedepankan tindakan persuasif.

“Tujuan utama pengawasan ini untuk memastikan seluruh pool angkutan yang ada telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perwal No 27 Tahun 2020. Jangan bertindak kasar, lakukan pendekatan persuasi. Apabila ditemukan ada pelanggaran, segera lakukan penindakan,” katanya.

Setelah personel dibagi menjadi dua tim, mereka menyisir ruas jalan sebelah kiri dan kanan serta memeriksa setiap pool Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Selain melihat seluruh calon penumpang maupun petugas pool telah mengenakan masker, tim juga memeriksa tersedianya peralatan cuci tangan serta penerapan social distancing.

Dari hasil penyisiran, tim menemukan masih ada pool yang tidak menyediakan peralatan cuci tangan dan penerapan social distancing. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, tim membuat berita acara penahanan KTP kepada petugas pool angkutan. Tercatat, ada 4 KTP yang ditahan.
“Silahkan KTP ini diambil di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan, Senin (4/1/2021),” tegas Chandra.

Meski sejumlah petugas pool sempat menolak KTP ditahan, tim tetap bertindak tegas. Tercatat, petugas berhasil menyisir sejumlah pool milik PT Bahtera Napi Artha (BNA) Gopans Jaya, Almasar, Rajawali Citra tansport, PT Parisma Jaya Trans, PT Palapa Travel Centre, Bintang Utara Putra, Koperasi Bintang Tapanuli, PT Rapi, KUPJ, Pasta PT Chandra, serta PT Barumun.

Dikatakan Chandra, Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan selama pandemi Covid-19 masih menerpa. Karena itu pihaknya mengingatkan agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan terus dilakukan, termasuk kepada para penumpang yang akan memadati pool angkutan untuk merayakan tahun baru di kampung halaman.

“Jika semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan, penularan maupun penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok