Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Unggah Link Berita Partai Komunis China Desak FPI Bubar, Ardian Ditangkap

* Dewan Pers: Terdaftar atau Belum Bukan Jadi Domain Utama
Redaksi - Minggu, 03 Januari 2021 21:49 WIB
444 view
Unggah Link Berita Partai Komunis China Desak FPI Bubar, Ardian Ditangkap
Liputan6.com
Ilustrasi
Palangka Raya (SIB)
Polisi menangkap pemilik akun Facebook @yeyen, Ardian Rafsanjani (25). Ardian dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Di akun Facebook-nya, Ardian mengunggah tautan berita media online Law Justice. Berita itu berjudul 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI'.

"Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul: 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI', itu TIDAK BENAR alias HOAX," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).

Hendra menyebut, artikel berita yang diunggah Ardian mengandung berita bohong karena pembubaran FPI didasari SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa intervensi pihak mana pun.

"Faktanya keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas," jelas Hendra.

Hendra mengatakan, Ardian mengaku tak tahu soal benar atau tidaknya isi artikel berita tersebut. Hendra menyebut, Ardian lalu meminta maaf saat di kantor polisi semalam (Jumat, 1/1/2021).

"Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tersebut mengaku menyebarkan hoax karena tidak tahu kalau berita tersebut hoax, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang Hendra.

Hendra menerangkan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. "Dibina sama kita, hanya minta maaf, nggak diproses. Tapi postingannya distempel hoax sama Bid Humas Polda Kalteng," tandas Hendra.

"Kami akan minta konfirmasi, nanti posting-an media online ini akan ditindaklanjuti karena menimbulkan kesan SARA, menimbulkan keresahan," kata Kombes Hendra Rochmawan.

Hendra menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dan meminta bantuan dari Mabes Polri dalam hal ini. Polda Kalteng, lanjut Hendra, akan meminta bantuan Mabes Polri untuk mengklarifikasi ke media terkait.

"Kami akan meminta bantuan dari Jakarta, dalam hal ini Mabes Polri, untuk meminta klarifikasi media yang bersangkutan. Untuk penanganan ini, jika medianya terdaftar di Dewan Pers, akan ada jalurnya, melalui Dewan Pers. Tapi kalau medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, ya bisa diproses sesuai KUHP," jelasnya.

TANGGAPAN DEWAN PERS
Sementara itu, Dewan Pers menanggapi kasus berita 'Partai Komunis China Desak FPI Bubar' tersebut dicap hoax oleh polisi. Berita itu dimuat oleh media terdaftar di Dewan Pers dan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Terkait ini, medianya terdaftar atau belum terdaftar itu bukan jadi domain utama. Artinya, bisa jadi medianya belum terdaftar karena sesuatu hal dalam proses pendaftaran," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Tautan (link) berita 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI' dibagikan (share) oleh warga bernama Ardian Rafsanjani (25). Ardian ditangkap polisi meski akhirnya dilepaskan lagi. Soalnya, Ardian dinilai polisi telah menyebarkan hoax. Link yang dibagikan Ardian adalah link berita dari law-justice.co, media yang terdaftar di Dewan Pers.

Sedangkan law-justice.co menuliskan di berita itu dengan cara meneruskan informasi yang dilansir keuangannews.id, situs yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Dewan Pers melalui Agung Dharmajaya memberi tanggapan atas ditangkapnya Ardian, pengunggah link berita law-justice.id. "Karena ada komentar dan membuat orang lain tidak nyaman itu yang membuatnya menjadi persoalan," ujar Agung Dharmajaya.

Agung mengatakan, jika sepanjang kita memang meng-copy paste dengan link-nya dan tidak ditambah dengan komentar, jadi hanya link-nya saja, itu tidak akan jadi masalah. "Sepanjang yang kita copy paste menyertakan link utuh apa yang dimuat di berita sama yang copy paste link yang di media platform media sosial kita, maka itu ranahnya tetap media," jelas Agung.

Dirinya juga menjelaskan hal yang sering terjadi adalah ketika ini sudah masuk media sosial kemudian dikomentari orang banyak dan merasa tidak nyaman inilah yang memunculkan persoalan hukum. "Jadi sebetulnya yang diadukan bukan link medianya, tetapi ekses dari komentar yang muncul dari pemberitaan tersebut," jelasnya.
Apabila ada orang yang tidak nyaman dengan berita suatu media pers, media yang bersangkutanlah yang harus bertanggung jawab.

"Medianya yang akan bertanggung jawab, bukan kami selaku pembaca yang mem-publish atau me-repeat lagi," kata dia. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok