Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Polres Nias Amankan Dua Orang Diduga Kurir Narkoba

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 12:20 WIB
1.113 view
Polres Nias Amankan Dua Orang Diduga Kurir Narkoba
Foto:SIB/Normalius Gori
Konferensi Pers: Kapolres Wawan Iriawan (2 kanan) didampingi Wakapolres, Kompol Enilai Hulu, Kasat Narkoba, Iptu Jasama Sidabutar dan Kabag Ops AKP SK Harefa ketika menggelar konferensi pers, Selasa (5/01/2021)
Nias (SIB)
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua orang diduga kurir narkoba jenis sabu dan ganja, Selasa (5/1/2020).

AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, penangkapan berkat informasi dari masyarakat, sehingga Kapolres melalui personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka HL, pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, di dermaga pelabuhan angin Gunungsitoli.

"Saat ditangkap HL sedang membawa barang berupa satu unit speaker warna hitam, 1 unit amplifier, dan 1 unit tape mobil. Setelah dibuka kotak speaker tersebut di temukan barang berupa 2 plastik kleps transparan narkotika jenis sabu dan dua buah gulungan plastik diduga berisi jenis ganja kering," jelasnya.

Pada saat diinterogasi, tersangka HL mengakui narkoba adalah milik tersangka berinisial JMZ, Sehingga JMZ ditangkap di Jalan Yosudarso, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli.

Pasal yang di sangkakan, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru