Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Cabuli Belasan Anak, Toke Botot di Medan Diciduk Polisi

Redaksi - Senin, 11 Januari 2021 20:32 WIB
882 view
Cabuli Belasan Anak, Toke Botot di Medan Diciduk Polisi
Foto Dok/UPPA
DIAMANKAN: Pelaku pencabulan  belasan anak laki-laki berinisial EL diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (11/1/2021).
Medan (SIB)
Seorang toke botot (barang bekas) berinisial EL (51) warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena melakukan perbuatan cabul terhadap belasan anak laki-laki.

Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Dian Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1/2021) malam, membenarkan ada pelaku cabul yang ditangkap.

Dian mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan sejumlah orangtua lantaran anak-anaknya paling muda berusia 13 tahun dan paling tua 18 tahun telah dicabuli EL.

"Untuk 6 korban yang didampingi para orangtuanya masing-masing sudah kita mintai keterangannya. Dari pengakuan para korban, aksi bejat pelaku sering dilakukan di Hotel Melala Jalan Binjai KM 12, di rumah tersangka dan di tempat penampungan barang bekas milik EL di Jalan Kapten Soemarsono," ujar Dian.

Guna menindaklanjuti laporan korban, sambungnya, petugas lantas merujuk para korban guna divisum. Selain itu petugas juga melakukan cek TKP ke hotel dimaksud.

"Pihak hotel saat kita mintai keterangannya membenarkan jika tersangka sering ke hotel bersama anak-anak dengan mengendarai sepeda motor," kata Dian.

Dian menambahkan setelah memenuhi unsur dan alat bukti, pihaknya membekuk tersangka di rumahnya dengan membawa surat perintah penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku jika aksi bejatnya dilakukan sejak 2018. Tersangka kerap mengiming-imingi uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu -150 ribu," katanya.

Dian menjelaskan EL beralasan nekat melakukan perbuatan cabul terhadap para korban sebagai obat sakit gula darah. Menurut pelaku saran itu ia dapat dari temannya. Sementara dari pengakuan tersangka para korbannya sudah belasan orang. Sedangkan yang sudah membuat laporan baru 6 orang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dian sembari mengimbau para korban lainnya untuk membuat laporan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru