Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Manajer Hotel Imbalo Rantauprapat Ditangkap Satresnarkoba

Redaksi - Selasa, 09 Februari 2021 14:40 WIB
781 view
Manajer Hotel Imbalo Rantauprapat Ditangkap Satresnarkoba
(Foto: Dok/Martualesi Sitepu)
DIPERIKSA: Manejer hiburan malam Hotel Imbalo Rantauprapat, R (48) dan anggotanya, AK (25), diinterogasi Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt saat diperiksa penyidik pembantu di ruang juper Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin
Rantauprapat (SIB)
Manajer Hotel Imbalo Jalan H Adam Malik Rantauprapat ditangkap polisi. Manajer berinisial R diringkus bersama anggotanya saat membawa narkoba menuju hotel. Mereka disinyalir menjalankan bisnis haram jual beli Narkoba di tempat hiburan malam hotel itu, setelah diendus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu selama seminggu.

"Manajer dan anggotanya ditangkap di jalan umum Binaraga saat mengendarai sepeda motor menuju arah Hotel Imbalo saat berkendara membawa narkotika jenis ekstasi, Minggu 7 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Kasat AKP Martualesi Sitepu kepada SIB melalui WhatsApp, Selasa (9/2/2021).

Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt memimpin timnya menangkap manajer Hiburan Malam Imbalo, R (48), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti Kelurahan Ujungbandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan seorang anggotanya, AK (25), warga Kerinci Kiri, Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujungbandar Rantau Selatan.

"Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi 22 butir kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram, 1 unit handphone merk Sony Ericson warna merah, 1 unit handphone android merk Oppo warna merah dan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi," ungkap Martualesi.

Kasat menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama seminggu, pada Minggu (7/2/2021) dini hari, tim Satresnarkoba melihat tersangka manajer mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX hitam tanpa nomor polisi membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu menuju arah Hotel Imbalo. Tim langsung mengejar karena saat disetop, tersangka manajer berusaha kabur tancap gas dan tersangka AK membuang ekstasi yang mereka bawa.

"Dua tersangka dan barang bukti dapat diamankan. Hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta per bulan. Kemudian, setiap malam mampu menjual ekstasi 20 butir di Imbalo dengan fee Rp10.000 sebutir. Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan tersangka Rudi," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka R, dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padangbulan Kelurahan Padangbulan Rantauprapat.

"Namun U tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap R dan AK. Tetapi terhadap kedua tersangka masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hotel dan hiburan malam Imbalo," kata Sitepu.

Dia menyebut tersangka R dan AK dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru