Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

Terkait Unjuk Rasa Nakes RS Pirngadi, Dinkes Medan: Insyaallah akan Dibayarkan

Redaksi - Rabu, 10 Februari 2021 20:20 WIB
679 view
Terkait Unjuk Rasa Nakes RS Pirngadi, Dinkes Medan: Insyaallah akan Dibayarkan
Foto Dok/Leo Bukit
drg Irma Suryani
Medan (SIB)
Pasca tenaga kesehatan (nakes) RSUD Dr Pirngadi Medan berunjukrasa menuntut 8 bulan gaji melayani pasien Covid-19 belum diterima, Dinas Kesehatan langsung memberikan jawaban.

Kepala Dinas Kesehatan Medan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Medan drg Irma Suryani, Rabu (10/2/2021), menegaskan uang jasa Covid-19 untuk nakes akan segera dibayarkan di 2021 ini.

Keterlambatan pembayaran honorarium/insentif nakes disebabkan oleh info penambahan anggaran honorarium/insentif dari Kementerian Keuangan baru datang di last minute (menit terakhir).

“Kita mau tutup buku, gak mungkin dibayarkan di menit-menit terakhir. Intinya Insya Allah dibayarkan,” katanya sembari meminta para nakes bersabar.

Disebutkannya juga, proses pengajuan uang jasa Covid-19 untuk nakes juga berubah-ubah. Awalnya, Dinas Kesehatan Medan mengajukan berkas nakes penerima honorarium yang menangani Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.

“Awalnya usulan disampaikan ke Kemenkes untuk diverifikasi kembali oleh mereka. Lama tidak ada kabar tentang hasil verifikasi. Belakangan baru dapat info bahwa aturannya berubah, verifikasi dikembalikan ke daerah masing-masing," sebutnya.

Kemudian, Dinas Kesehatan Medan melakukan verifikasi sesuai aturan yang baru. Setelah selesai verifikasi, pihaknya melakukan pembayaran ke nakes RS Pirngadi untuk Maret dan April melalui transfer bank ke rekening masing-masing nakes.

Selanjutnya untuk pembayaran Mei dan bulan berikutnya, pihaknya meminta RS Pirngadi melengkapi berkas usulan untuk proses pembayaran sesuai dengan anggaran yang tersedia.

"Namun pada akhir Desember 2020, kita mendapatkan informasi ada penambahan anggaran untuk honorarium/insentif nakes yang menangani Covid-19 yang ditransfer langsung ke kas daerah oleh pusat," katanya.

Saat ini uang honorarium/insentif nakes yang menangani Covid-19 sudah ada, tinggal mekanismenya saja masih berproses karena ini sudah masuk 2021.

"Maka kita menunggu dulu proses DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) selesai, mana mungkin kita kerja tanpa DPA. Jadi intinya, uangnya ada hanya proses pencairannya harus sesuai dengan mekanisme pencairan keuangan daerah," ujarnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru