Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK SMA Tahun 2020

Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 22:36 WIB
839 view
Kejati Sulbar Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK SMA Tahun 2020
Foto SIB/Dok/Kejati Sulbar
Ditahan: Tersangka dugaan korupsi DAK tahun 2020  pembangunan/rehab gedung SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulbar, berinisial BE (pakai rompi) tiba di Kejati Sulbar untuk selanjutnya ditahan, Rabu (10/3/221).
Mamuju (SIB)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menahan BE tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 pembangunan/ rehab gedung SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Rabu (10/3/221).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung saat dikonfirmasi SIB melalui teleponnya mengatakan, tersangka BE ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, dititip di Rutan Polres Pulewali Mandar.

Tersangka BE dalam pengelolaan dana DAK SMA pada TA 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulbar ini, lanjutnya, merupakan wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik bidang PSMA.

Sebelumnya terkait kasus ini, penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan 3 tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, lanjut dia, menunggu berkas perkaranya lengkap. "Setelah berkasnya lengkap, ke duanya juga akan kita tahan," tegas Johny Manurung.

Terkait kasus ini, Kejati Sulbarl berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1, 4 miliar lebih, berasal dari anggaran yang dipotong sebesar 3 persen dari setiap sekolah yang mendapatkan bantuan ini. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru