Tanjungbalai (SIB)
Seorang pria berinisial Z alias Edi (47), yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan, sebut saja Bunga (nama samaran), berusia 14 tahun, saat ini telah diamankan polisi di Polres Tanjungbalai.
Pelaku ditangkap atas laporan istri pelaku yang juga ibu korban yang membuat laporan ke Polres Tanjungbalai, tanggal 10 Maret 2021.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Humas Iptu AD Panjaitan kepada hariansib.com, Sabtu (13/3/2021), mengatakan, kurang dari 24 Jam setelah dilaporkan, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan pelaku dari salah satu rumah di Sei Kepayang Asahan pada hari Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 17.30 WIB.
Informasi dihimpun SIB, perbuatan bejat pelaku bermula pada bulan Juli 2020 lalu. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat anaknya sedang tertidur pulas di malam hari.
Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak berteriak pada saat korban terbangun. Dan yang lebih bejatnya lagi, pelaku melakukan perbuatannya berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal di salah satu klinik di Kota Tanjungbalai. (*)