Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Polsek Pinggir Tangkap Pencuri Rambu-Rambu Jalan Tol

Redaksi - Senin, 12 April 2021 18:00 WIB
523 view
Polsek Pinggir Tangkap Pencuri Rambu-Rambu Jalan Tol
(Foto Dok/Humas Polsek Pinggir)
KW tersangka pencuri rambu- rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum KM 73.
Bengkalis (harianSIB.com)

Tersangka pencuri ,KW tidak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinggir saat membawa dan mau menjual 3 unit rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum KM 73 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau, ke tempat penjualan barang bekas (butut).

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung, Senin (12/4/2021), menerangkan, pada hari Sabtu (10/4/2021), sekira pukul 17.30 WIB, saat tim patrol dari Citra Persada Intrastruktur melaksanakan patroli di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum tepatnya di KM 73 Desa Pinggir, Bengkalis menemukan rambu rambu jalan telah hilang.

Selanjutnya tim patroli memberitahukan hilangnya rambu rambu jalan tersebut kepada petugas tol Adair yang kemudian bersama tim patroli melakukan pengintaian mencari tahu pelaku yang telah mengambil rambu -rambu jalan milik PT Hutama Karya tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir.

Berdasarkan laporan itu , Kapolsek langsung menginstruksikan piket Siaga Unit Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto melakukan penyelidikan.

Dan pada Minggu (11/4/2021), sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di tempat penjualan barang bekas (butut) di Jalan M Salim Desa Pinggir, Bengkalis, tim melakukan pengintaian dan menemukan seorang pelaku sedang membawa 3 unit rambu rambu jalan ke tempat penjualan barang bekas tersebut.

Tim kemudian mengamankan dan menginterogasi pelaku yang mengaku bernama KW dan mengakui perbuatannya telah mengambil rambu rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum KM 73 Desa Pinggir dan mau dijual ke tempat penjualan barang bekas tersebut. Namun pemilik barang bekas tersebut tidak mau membeli rambu rambu jalan tersebut.

Selanjutnya tim menangkap tersangka. Perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru