Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Eksekusi Lahan Pembangunan Bendungan Lau Simei-mei di Deliserdang Ricuh

Redaksi - Senin, 12 April 2021 22:23 WIB
1.055 view
Eksekusi Lahan Pembangunan Bendungan Lau Simei-mei di Deliserdang Ricuh
(Foto : Dok/Polresta Deliserdang)
EKSEKUSI : Jurusita PN Lubukpakam membacakan putusan eksekusi dengan pengamanan personel Polresta Deliserdang dan jajarannya, Senin (12/4/2021), di Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang. 
Biru-biru (harianSIB.com)

Eksekusi untuk kebutuhan lahan pembangunan bendungan Lau Simei-mei di Dusun I dan II Desa Mardinding, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, berlangsung ricuh, Senin (12/4/2021).

Seratusan warga yang menyebutkan dirinya kelompok Aliansi Projo (Pro Jokowi) dan perkumpulan Arih Ersada, sempat melakukan penutupan jalan menuju lokasi eksekusi dengan berkumpul dan mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul, untuk menghalangi petugas untuk melakukan eksekusi.

Dengan pengamanan dari Personel Polresta Deliserdang bersama jajarannya, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan membacakan putusan pelaksanaan eksekusi serta menebang beberapa tanaman di lahan yang dieksekusi.

Informasi diperoleh, PN Lubukpakam melaksanakan eksekusi terhadap lahan itu atas permohonan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II.

Namun warga protes terhadap pelaksanaan eksekusi itu, karena pemerintah hanya membayar tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan seluas 10 hektar. Sedangkan lahan itu tidak dibayar, karena lahan itu diklaim merupakan lahan hutan register (jalur hijau).

Disebut-sebut, sebelumnya lahan itu sudah dikuasai masyarakat dan digunakan sebagai lahan pertanian sudah puluhan tahun. Namun kepemilikan dari lahan itu belum teregistrasi hingga saat ini.

Lahan yang dieksekusi seluas 10 hektar berada di Dusun I dan Dusun II Desa Mardinding yang hingga saat ini masih dikuasai 12 Kepala Keluarga (KK). Eksekusi itu dilaksanakan karena pembayaran tanaman dan bangunan yang ada di lahan itu sudah dikonsinasi (dititipkan) di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (*).
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru