Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Cegah Persekongkolan Tender Kanwil I KPPU Advokasi OPD Pemkab Deliserdang

Redaksi - Selasa, 13 April 2021 19:39 WIB
528 view
Cegah Persekongkolan Tender Kanwil I KPPU Advokasi OPD Pemkab Deliserdang
(Foto humas KPPU).
Advoksi: Kepala kantor Wil. I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)  Ramli Simanjuntak melakukan Advokasi kepada seluruh pimpinan organisasi pemerintahan daerah (OPD)  dan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKBJ)&
Lubukpakam (harianSIB.com)

Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan advokasi kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

“Advokasi itu kita lakukan sebagai mengedepankan upaya pencegahan pada pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak, Selasa(1/4/2021) kepada harianSIB.com

Pada pertemuan itu dihadiri Sekda
Deliserdang Darwin Zein SSos didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan Putra Jaya Manalu MM beserta pimpinan OPD.

Dalam paparannya Ramli menyampaikan, KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999.

Kemudian itu tugas KPPU memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu hal yang ditekankan Ramli adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Untuk itu, dalam melaksanakan
proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

” Untuk itu saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Putra Jaya Manalu menyampaikan Pemkab Deliserdang sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim
persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah Deliserdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender,” ujar Putra.

Selain itu, dalam melakukan pemberdayaan BUMD, Pemkab Deliserdang sedang merancang Peraturan Bupati yang berkaitan dengan rekomendasi penggunaan fasilitas kesehatan hingga hingga penyerapan produksi UMKM melalui BUMD.

Pada pertemuan tersebut, Ramli juga menyampaikan pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk melindungi UMKM, di antaranya dengan melakukan kemitraan sesuai UU UMKM dan UU Cipta Kerja.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru