Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

BPJS Tenaga Kerja Sosialisasi Perpres No 2 Tahun 2021 di Tebingtinggi

Redaksi - Selasa, 13 April 2021 20:47 WIB
487 view
BPJS Tenaga Kerja Sosialisasi Perpres No 2 Tahun 2021 di Tebingtinggi
(Foto Dok/Humala)
SAMPAIKAN : Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan sampaikan sambutan saat pembukaan sosialisasi Perpres No 2 Tahun 2021 di Tebingtinggi, Senin (12/4/2021) di Aula Resto Pondok Bagelen.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan buka rapat kerja sama Pemko Tebingtinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi, Senin (12/4/2021) di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro Tebingtinggi.

Umar dalam sambutannya menegaskan, Pemerintah Kota Tebingtinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai atau tenaga kerja non PNS.

"Semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer," katanya.

Begitu juga untuk sektor perusahaan katanya juga digerakkan agar regulasi tersebut dijalankan sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Sedangkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Tebingtinggi.

"Dan tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Intruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini.

Inpres tersebut mengamanatkan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN,” ujar Panji Wibisana. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru