Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Putusan Sela PTUN Diserahkan ke Pimpinan DPR

- Kamis, 02 April 2015 12:57 WIB
305 view
Putusan Sela PTUN Diserahkan ke Pimpinan DPR
Jakarta (SIB)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. Penetapan dalam putusan sela itu diteruskan kubu Aburizal Bakrie ke pimpinan DPR.

"Kami ingin sampaikan dua surat, pertama surat perihal tentang penetapan PTUN tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham tentang pengesahan pendaftaran DPP hasil Munas Ancol," kata Idrus Marham di ruang pimpinan DPR, lantai 3 Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (2/4/2015).

Turut hadir Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin, Robert Kardinal, Satya Yudha, Roem Kono, Firman Subagyo, dan lainnya. Mereka diterima pimpinan DPR Setya Novanto, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Surat kedua yang dilayangkan adalah penjelasan bahwa tidak ‎ada pergantian atau perubahan sususan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Golkar. Dengan demikian ketua fraksi Golkar tetap Ade Komarudin dan sekretaris Bambang Soesatyo dan bendahara Robert Kardinal.

"Maka dengan surat ini kami serahkan kepada pimpinan DPR tentu menjadi dasar diharapkan dapat dipertimbangkan dalam menyelesaikan masalah terkait Partai Golkar," ucapnya.
(detik.com/A22)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru